Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan. “Selasa siang kami pastikan tersangka Tri Susanti dan tersangka lain Samsul Arifin ditahan,” ujar Toni di Mapolda Jatim.
Toni menjelaskan, ada tiga alasan penahanan. Pertama, tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, kedua menghilangkan barang bukti, dan ketiga, menghambat proses penyidikan.
APES: Tersangka Tri Susanti digiring ke rumah tahanan Polda Jatim.
(ISTIMEWA)
Sementara itu, kuasa hukum Syamsul Arifin Hisom Prasetyo menyatakan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Untuk selebihnya akan kami diskusikan dengan tim apakah mengajukan penangguhan penahanan atau langkah hukum lainnya,” ungkap Hisom.
Hisom menambahkan, setelah ditahan, kliennya juga menulis surat permintaan maaf kepada saudara-saudara di Papua dan Papua Barat. Sebab, Susi dan Samsul tidak punya niat untuk melontarkan ujaran rasis atau kebencian di depan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan 10 Surabaya, jelang 17 Agustus lalu.
Dari pantauan di lapangan, kedua tersangka sudah memakai baju tahanan warna oranye. Mereka lalu digiring petugas ke rumah tahanan Dittahti Mapolda Jatim. Sebelumnya, kedua tersangka diperiksa di ruang Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mulai Senin (2/9). Kedua tersangka diperiksa oleh penyidik selama 12 jam lebih.
Tersangka Susi dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Adapun tersangka Samsul dijerat pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (rus/rek)
(sb/rus/jay/JPR)
Wijayanto